Ohayou Gozaimasu para calon akuntan :)
pagi ini sarapan pajak yuuk ^_^
sudah aku tulis materinya niih, happy reading ya kawan kawan
·
NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri / identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·
WP (Wajib
Pajak)
Orang pribadi atau badan
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU No. 28
Tahun 2007 tentang KUP, UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, dan UU No 42 tahun
2009 tentang PPN & PPnBM serta peraturan pelaksanaannya)
Ø Wajib Pajak terdiri dari :
ü Wajib Pajak orang pribadi
ü Wajib Pajak Badan
ü Wajib Pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak
Ø Wajib Pajak Berdasarkan tempat terdaftarnya :
ü Wajib Pajak domisili / tunggal
ü Wajib Pajak pusat
ü Wajib Pajak cabang & Wajib Pajak pribadi tertentu
Ø Kewajiban Wajib Pajak :
ü Kewajiban mendaftarkan diri
ü Kewajiban pembayaran, pemotongan / pemungutan dan pelaporan
pajak
ü Kewajiban dalam hal diperiksa
ü Kewajiban memberi data
Ø Hak Wajib Pajak :
ü Hak atas kelebihan pembayaran pajak
ü Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan
ü Hak untuk mengajukan keberatan, banding & peninjauan
kembali
ü Hak-hak wajib pajak lainnya :
a. Kerahasiaan bagi wajib pajak
b. Hak untuk pengangsuran / penundaan pembayaran
c. Hak untuk penundaan pelaporan SPT tahunan
d. Hak untuk pengurangan PPh
e. Hak untuk pengurangan PBB
f. Hak untuk pembebasan pajak
g. Pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak
h. Hak untuk pajak ditanggung pemerintah
i. Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan
·
PKP (Pengusaha
Kena Pajak)
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang kena pajak (BKP),
mengimpor BKP, mengekspor BKP, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan BKP
tidak berwujud dari luar pabean, melakukan usaha jasa kena pajak (JKP), atau
memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.
·
SPT (Surat
Pemberitahuan)
Surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
·
SSP (Surat
Setoran Pajak)
Bukti pembayaran / penyetoran pajak yang telah dilakukan
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain
ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh mentri keuangan ,
yaitu :
Ø Kantor pos
Ø Bank Badan Usaha Milik Negara
Ø Bank Badan Usaha Milik Daerah
Ø Tempat pembayaran lainnya yang ditunnjuk oleh Mentri
Keuangan
·
SKP (Surat
Ketetapan Pajak)
Adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak
bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak
nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar.
·
STP (Surat
Tagihan Pajak)
Surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
·
Sanksi-sanksi
dalam perpajakan
Dalam undang-undang perpajakan dikenal
dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Ancaman terhadap
pelangaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi
saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada pula yang diancam
dengan sanksi administrasi dan pidana.
Perbedaan di antara keduanya terletak
pada konsekuensinya. Pada sanksi administrasi, konsekuensi nya adalah
pembayaran kerugian kepada negara berupa bunga dan kenaikan, sedangkan pada
sanksi pidana, konsekuensinya adalah
siksaan atau penderitaan.
Berikut akan kami paparkan lebih jelas
mengenai konsekuensi dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Ø Sanksi
Administrasi
a. Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang
paling banyak ditemukan dalam UU Perpajakan. Terkait besarannya, denda dapat
ditetapkan sebesar jumlah tertentu, presentasi dari jumlah tertentu, atau suatu
angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda
ini akan ditambahkan dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang dikenai sanksi
pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk
mengetahui lebih lanjut, dalam tabel berikut dimuat hal-hal yang dapat
menyebabkan sanksi administrasi berupa
denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.
No
|
Masalah
|
Cara Membayar/ Menagih
|
1
|
Tidak / terlambat memasukkan /
menyampaikan SPT.
|
STP ditambah Rp 100.000,- atau Rp
500.000,- atau Rp 1.000.000,-
|
2
|
Pembetulan sendiri, SPT tahunan atau
SPT masa tetapi belum di sidik.
|
SSP ditambah 15%
|
3
|
Khusus PPN:
a.
Tidak melaporkan usaha
b.
Tidak membuat / mengisi faktur
c.
Melanggar larangan membuat Faktur
(PKP yang tidak dikukuhkan)
|
SSP/SPKPB
ditambah 2% denda dari dasar pengenaan
|
4
|
Khusus PBB:
a.
STP, SKPKB tidak / kurang dibayar
atau terlambat dibayar
b.
Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang
dibayar
|
STP + denda 2% (maksimum 24 bulan).
SKPKB
+ denda administrasi dari selisih pajak yang terutang
|
b.
Bunga 2% per bulan
Sanksi
administrasi berupa bunga dapat dibagi menjadi bunga pembayaran, bunga
penagihan dan bunga ketetapan.
Bunga
pembayaran adalah bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak pada waktunya,
dan pembayaran pajak tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan
berupa STP, SKPKB dan SKPKBT. Dengan demikian bunga pembayaran umumnya dibayar
dengan menggunakan SSP, yaitu meliputi antara lain:
(a) Bunga karena pembetulan STP.
(b) Bunga karena angsuran / penundaan
pembayaran.
(c) Bunga karena terlambat membayar.
(d) Bunga karena ada selisih antara pajak
yang sebenarnya terutag dan pajak sementara.
Bunga
penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat
tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran.
Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP (lihat pasal 19 ayat 1 KUP).
Bunga
ketetapan adalah bunga yang dimasukkan dalam surat ketetapan pajak tambahan
pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan
umumnya ditagih dengan SKPKB (lihat pasal 13 ayat 2 KUP).
No
|
Masalah
|
Cara Menagih / Membayar
|
1
|
Pembetulan sendiri SPT (tahunan atau
masa) tetapi belum diperiksa
|
SSP/STP
|
2
|
Dari penelitian rutin:
PPh pasal 25 tidak/kurang dibayar.
PPh pasal 21, 22, 23, dan 26 serta
PPn yang terlambat bayar.
SKPKB, STP, SKPKBT tidak/kurang
dibayar atau terlambat dibayar.
SPT salah tulis/hitung.
|
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
|
3
|
Dilakukan
pemeriksaan, pajak kurang dibayar (maksimum 24 bulan).
|
SSP/SPKB
|
4
|
Pajak
diangsur/ditunda; SKPKB, SKKPP, STP.
|
SSP/STP
|
5
|
SPT tahunan
PPh ditunda, pajak kurang dibayar.
|
SSP/STP
|
c.
Kenaikan
Jika
melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi
yang paling ditakuti oleh Wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi
tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi
berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari
jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika
dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak
tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah
pajak terutang.
No
|
Masalah
|
Cara
Menagih / Membayar
|
1
|
Dikeluarkan SKPKB dengan penghitungan
secara jabatan:
a.
Tidak memasukkan SPT:
(a)
SPT tahunan (PPh 29)
(b)
SPT tahunan (PPh 21, 23, 26 dan PPN)
b.
Tidak menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28 KUP
c.
Tidak memperlihatkan buku/dokumen,
tidak memberi keterangan, tidak mem-beri bantuan guna kelancaran
pemerik-saan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
|
SKPKB
ditambah kenaikan 50%
SKPKB
ditambah kenaikan 100%
SKPKB
50%
PPh pasal 29
100%
PPh pasal 21, 23, 26, dan PPN
SKPKB
50%
PPh pasal 29
100%
PPh pasal 21, 23, 26, dan PPN.
|
2
|
Dikeluarkan SKPKBT karena: ditemukan
data baru, data semula yg belum terungkap setelah dikeluarkan SKPKB.
|
SKPKBT 100%
|
3
|
Khusus PPN:
Dikeluarkan
SKPKB karena pemerik-saan, dimana PKP tidak seharusnya mengompensasi selisih
lebih, meng-hitung tariff 0% diberi restitusi pajak.
|
SKPKB 100%
|
Ø
Sanksi
Pidana
Menurut
ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu:
denda pidana, kurungan, dan penjara.
a.
Denda pidana
Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada Wajib Pajak dan
diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma.
Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun
bersifat kejahatan.
b. Pidana kurungan
Pidana
kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat
ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan
diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya sama dengan yang
diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda
pidana sekiat itu diganti dengan pidana kurunga selama-lamanya sekian.
c. Pidana penjara
Pidana
penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan
kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana
penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan
kepada Wajib Pajak.
Ketentuan
mengenai sanksi pidana di bidang perpajakan diatur/ditetapkan dalam UU No.6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No.12 Tahun 1985 sebagai-mana
telah diubha dengan UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Yang
dikenakan sanksi pidana
|
Norma
|
Sanksi
Pidana
|
1.
Setiap Orang
|
1.
Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan
yg tidak benar.
2.
Sengaja tidak menyampaikan SPT, tidak
meminjamkan pem-bukuan, catatan, atau dokumen lain, dan hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 39 KUP.
3.
Melakukan percobaan untuk melakukan
tindak pidana me-nyalahgunakan atau menggu-nakan tanpa hak NPWP atau PPKP sebagaimana, atau me-nyampaikan
Surat Pemberi-tahuan dan/atau keterangan yg isi nya tidak benar atau tidak
lengkap, dalam rangka menga-jukan permohonan restitusi atau melakukan
kompensasi pajak atau pengkreditan pajak.
|
Didenda paling sedikit 1 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling
singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 kali
menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya
men-jalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 2 tahun dan denda pa-ling sedikit 2 kali jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan
paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang di-mohonkan dan/atau kompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan.
|
|
4.
Sengaja tidak menyampaikan SPOP atau
menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar sebagaimana dimaksudkan da-lam
pasal 24 UU PBB.
5.
Dengan sengaja tidak me-nyampaikan
SPOP, mem-perlihatkan/meminjamkan surat/dokumen palsu, dan hal-hal lain
sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 1 UU PBB.
|
Pidana kurungan selama-lamnya 6 bulan
dan atau setinggi-tingginya 2 kali jumlah pajak terhutang.
a.
Pidana penjara selama-lamanya 2 tahun
dan atau denda setinggi-tingginya 5 kali jumlah pajak yang terutang.
b.
Sanksi (a) dilipat dua kan jika
sebe-lum lewat satu tahun terhitung se-jak selesainya menjalani sebagian/
seluruh pidana yang dijatuhkan me-lakukan tindak pidana lagi.
|
2.
Pejabat
|
Kealpaan
tidak memenuhi kewaji-ban merahasiakan hal-hal sebagai-mana dimaksud dalam
pasal 34 KUP (tindak pelanggaran).
|
Pidana kurungan selama-lamanya 1
tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
|
3.
Pihak Ketiga
|
Sengaja
tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan surat atau do-kumen lainnya dan
atau tidak me-nyampaikan keterangan yang diper-lukan sebagaimana dimaksud
da-lam pasal 25 ayat 1 huruf d dan e UU PBB.
|
Pidana Kurungan selama-lamanya 1
ta-hun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua jut rupiah).
|
Catatan:
1. Pidana
penjara dan atau denda pidana (karena melakukan tindak kejahatan terhadap
perpajakan) dapat dilipatduakan, apabila melakukan tindak pidana perpajakan
sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau
seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
2. Penuntunan
tindak pidana terhadap pejabat hanya dilakukan apabila pengaduan dari orang
yang kerahasiannya dilanggar. Jadi, pidana terhadap pejabat merupakan delik
aduan.
3. Tindak
pidana perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau 5 tahun.
nahh semoga bermanfaat yaa :)
sumber : Berbagai Sumber