Connect with Us


Jumat, 27 Februari 2015

share aja ^_^

Setiap manusia dibekali otak yang menurut saya , sangatlah sempurna , karna memang hanya Allah lah yg mampu menciptakannya sedemikian luar biasa , kita juga dibekali hati yang dapat merasakan , otak dan hati saling berkoordinasi , coba saja , saat otak mu berfikir akan melakukan hal buruk , pasti hatimu dengan suara kecilnya akan membantah untuk melakukaknnya , iya kan ?
Begitu juga saat kamu tertimpa musibah , entah itu datangnya darimana , pasti ada kalanya kamu akan memikirkan tentang "putus asa" meski tak terlihat jelas , dan hanya kata kata "ah , males deh" , "apaboleh buat" , "yaudahlah" , "biarin aja deh" dan apa pun bahasanya , iya kan ? Taukah kamu , bahwa Allah membenci orang yang berputus asa ? Maka mari hadapi rasa "putus asa" kita masing-masing
mungkin sebagian orang akan mengatakan "eh, berbicara itu mudah, menasehati orang itu mudah, tapi melakukannya sulit lho". sesulit itu kah ? saya yakin anda semua termasuk saya adalah orang-orang yang berfikir, anda semua tau bagaimana caranya agar tidak terjadi banjir dilingkungan rumah, yaitu dengan tidak membbuang sampah sembarangan, dsb.. jadi anda dan saya termasuk orang-orang yang berfikir,, karena Subhanallah sekali lagi manusia sebenarnya adalah makhluk yang istimewa yang oleh Allah diberi akal, nafsu, hati nurani ..
dan maka dari itu sudah pasti anda tau bagaimana caranya mengalahkan keputus asaan.

Rabu, 25 Februari 2015

Sanksi & Istilah istilah dalam Pajak

Ohayou Gozaimasu para calon akuntan :)
pagi ini sarapan pajak yuuk ^_^
sudah aku tulis materinya niih, happy reading ya kawan kawan





·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri / identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

·         WP (Wajib Pajak)
Orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, dan UU No 42 tahun 2009 tentang PPN & PPnBM serta peraturan pelaksanaannya)
Ø  Wajib Pajak terdiri dari :
ü  Wajib Pajak orang pribadi
ü  Wajib Pajak Badan
ü  Wajib Pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak
Ø  Wajib Pajak Berdasarkan tempat terdaftarnya :
ü  Wajib Pajak domisili / tunggal
ü  Wajib Pajak pusat
ü  Wajib Pajak cabang & Wajib Pajak pribadi tertentu
Ø  Kewajiban Wajib Pajak :
ü  Kewajiban mendaftarkan diri
ü  Kewajiban pembayaran, pemotongan / pemungutan dan pelaporan pajak
ü  Kewajiban dalam hal diperiksa
ü  Kewajiban memberi data
Ø  Hak Wajib Pajak :
ü  Hak atas kelebihan pembayaran pajak
ü  Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan
ü  Hak untuk mengajukan keberatan, banding & peninjauan kembali
ü  Hak-hak wajib pajak lainnya :
a.    Kerahasiaan bagi wajib pajak
b.   Hak untuk pengangsuran / penundaan pembayaran
c.   Hak untuk penundaan pelaporan SPT tahunan
d.   Hak untuk pengurangan PPh
e.    Hak untuk pengurangan PBB
f.    Hak untuk pembebasan pajak
g.    Pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak
h.   Hak untuk pajak ditanggung pemerintah
i.     Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan

·         PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang kena pajak (BKP), mengimpor BKP, mengekspor BKP, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar pabean, melakukan usaha jasa kena pajak (JKP), atau memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

·         SPT (Surat Pemberitahuan)
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         SSP (Surat Setoran Pajak)
Bukti pembayaran / penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh mentri keuangan , yaitu :
Ø  Kantor pos
Ø  Bank Badan Usaha Milik Negara
Ø  Bank Badan Usaha Milik Daerah
Ø  Tempat pembayaran lainnya yang ditunnjuk oleh Mentri Keuangan

·         SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar.

·         STP (Surat Tagihan Pajak)
Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

·         Sanksi-sanksi dalam perpajakan
Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Ancaman terhadap pelangaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.
Perbedaan di antara keduanya terletak pada konsekuensinya. Pada sanksi administrasi, konsekuensi nya adalah pembayaran kerugian kepada negara berupa bunga dan kenaikan, sedangkan pada sanksi pidana, konsekuensinya adalah  siksaan atau penderitaan.
Berikut akan kami paparkan lebih jelas mengenai konsekuensi dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Ø  Sanksi Administrasi

a.      Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU Perpajakan. Terkait besarannya, denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, presentasi dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambahkan dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk mengetahui lebih lanjut, dalam tabel berikut dimuat hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi administrasi  berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.

No
Masalah
Cara Membayar/ Menagih
1
Tidak / terlambat memasukkan / menyampaikan SPT.
STP ditambah Rp 100.000,- atau Rp 500.000,- atau Rp 1.000.000,-
2
Pembetulan sendiri, SPT tahunan atau SPT masa tetapi belum di sidik.
SSP ditambah 15%
3
Khusus PPN:
a.       Tidak melaporkan usaha
b.       Tidak membuat / mengisi faktur
c.       Melanggar larangan membuat Faktur (PKP yang tidak dikukuhkan)
SSP/SPKPB ditambah 2% denda dari dasar pengenaan
4
Khusus PBB:
a.       STP, SKPKB tidak / kurang dibayar atau terlambat dibayar
b.       Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar
STP + denda 2% (maksimum 24 bulan).

SKPKB + denda administrasi dari selisih pajak yang terutang

b.      Bunga 2% per bulan
Sanksi administrasi berupa bunga dapat dibagi menjadi bunga pembayaran, bunga penagihan dan bunga ketetapan.
Bunga pembayaran adalah bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak pada waktunya, dan pembayaran pajak tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan berupa STP, SKPKB dan SKPKBT. Dengan demikian bunga pembayaran umumnya dibayar dengan menggunakan SSP, yaitu meliputi antara lain:
(a)    Bunga karena pembetulan STP.
(b)   Bunga karena angsuran / penundaan pembayaran.
(c)    Bunga karena terlambat membayar.
(d)   Bunga karena ada selisih antara pajak yang sebenarnya terutag dan pajak sementara.

Bunga penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP (lihat pasal 19 ayat 1 KUP).
Bunga ketetapan adalah bunga yang dimasukkan dalam surat ketetapan pajak tambahan pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan umumnya ditagih dengan SKPKB (lihat pasal 13 ayat 2 KUP).


No
Masalah
Cara Menagih / Membayar
1
Pembetulan sendiri SPT (tahunan atau masa) tetapi belum diperiksa
SSP/STP
2
Dari penelitian rutin:
PPh pasal 25 tidak/kurang dibayar.
PPh pasal 21, 22, 23, dan 26 serta PPn yang terlambat bayar.
SKPKB, STP, SKPKBT tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
SPT salah tulis/hitung.

SSP/STP
SSP/STP

SSP/STP

SSP/STP
3
Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar (maksimum 24 bulan).
SSP/SPKB
4
Pajak diangsur/ditunda; SKPKB, SKKPP, STP.
SSP/STP
5
SPT tahunan PPh ditunda, pajak kurang dibayar.
SSP/STP

c.       Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh Wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.

No
Masalah
Cara Menagih / Membayar
1
Dikeluarkan SKPKB dengan penghitungan secara jabatan:
a.       Tidak memasukkan SPT:
(a)    SPT tahunan (PPh 29)
(b)    SPT tahunan (PPh 21, 23, 26 dan PPN)
b.       Tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28 KUP

c.       Tidak memperlihatkan buku/dokumen, tidak memberi keterangan, tidak mem-beri bantuan guna kelancaran pemerik-saan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
SKPKB ditambah kenaikan 50%
SKPKB ditambah kenaikan 100%

SKPKB
50% PPh pasal 29
100% PPh pasal 21, 23, 26, dan PPN

SKPKB
50% PPh pasal 29
100% PPh pasal 21, 23, 26, dan PPN.
2
Dikeluarkan SKPKBT karena: ditemukan data baru, data semula yg belum terungkap setelah dikeluarkan SKPKB.
SKPKBT 100%
3
Khusus PPN:
Dikeluarkan SKPKB karena pemerik-saan, dimana PKP tidak seharusnya mengompensasi selisih lebih, meng-hitung tariff 0% diberi restitusi pajak.

SKPKB 100%

Ø  Sanksi Pidana

Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.
a.      Denda pidana
Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada Wajib Pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.

b.      Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda pidana sekiat itu diganti dengan pidana kurunga selama-lamanya sekian.

c.       Pidana penjara
Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.

Ketentuan mengenai sanksi pidana di bidang perpajakan diatur/ditetapkan dalam UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No.12 Tahun 1985 sebagai-mana telah diubha dengan UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Yang dikenakan sanksi pidana
Norma
Sanksi Pidana
1.       Setiap Orang
1.       Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yg tidak benar.



2.       Sengaja tidak menyampaikan SPT, tidak meminjamkan pem-bukuan, catatan, atau dokumen lain, dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 KUP.









3.       Melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana me-nyalahgunakan atau menggu-nakan tanpa hak NPWP  atau PPKP sebagaimana, atau me-nyampaikan Surat Pemberi-tahuan dan/atau keterangan yg isi nya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka menga-jukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak.
Didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya men-jalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda pa-ling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang di-mohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

4.       Sengaja tidak menyampaikan SPOP atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar sebagaimana dimaksudkan da-lam pasal 24 UU PBB.

5.       Dengan sengaja tidak me-nyampaikan SPOP, mem-perlihatkan/meminjamkan surat/dokumen palsu, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 1 UU PBB.
Pidana kurungan selama-lamnya 6 bulan dan atau setinggi-tingginya 2 kali jumlah pajak terhutang.



a.       Pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 5 kali jumlah pajak yang terutang.
b.       Sanksi (a) dilipat dua kan jika sebe-lum lewat satu tahun terhitung se-jak selesainya menjalani sebagian/ seluruh pidana yang dijatuhkan me-lakukan tindak pidana lagi.
2.       Pejabat
Kealpaan tidak memenuhi kewaji-ban merahasiakan hal-hal sebagai-mana dimaksud dalam pasal 34 KUP (tindak pelanggaran).
Pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
3.       Pihak Ketiga
Sengaja tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan surat atau do-kumen lainnya dan atau tidak me-nyampaikan keterangan yang diper-lukan sebagaimana dimaksud da-lam pasal 25 ayat 1 huruf d dan e UU PBB.
Pidana Kurungan selama-lamanya 1 ta-hun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua jut rupiah).


Catatan:
1.      Pidana penjara dan atau denda pidana (karena melakukan tindak kejahatan terhadap perpajakan) dapat dilipatduakan, apabila melakukan tindak pidana perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
2.      Penuntunan tindak pidana terhadap pejabat hanya dilakukan apabila pengaduan dari orang yang kerahasiannya dilanggar. Jadi, pidana terhadap pejabat merupakan delik aduan.
3.      Tindak pidana perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau 5 tahun.

nahh semoga bermanfaat yaa :)

sumber : Berbagai Sumber