Hello jumpa
lagii, ini lanjutan syarat jual beli
gaes :D happy reading ..
POTONGAN HARGA
Potongan harga atau
discount ada 2 macam , yaitu potongan tunai dan potongan perdagangan , berikut
ini penjelasannya gaes ...
1. Potongan Tunai
Potongan tunai atau cash discount adalah
potongan yanng dilakukan apabila pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo atau
lebiih cepat dari jangka waktu kredit.
Misalnya dinyatakan syarat 2/10,n/30 , maka
ini berarti potongan sebesar 2% akan didapat apabila melakukan pembayaran
selama jangka waktu 10 hari setelah tanggal transaksi , sedangkan jangka waktu
pembayaran adalah 30 hari. Ini berlaku bagi penjual dan pembeli , misal pada
tanggal 3 januari 200A suatu perusahaan menjual barang seharga 100.000 dengan syarat
2/10,n/30 .
maka
perusahaan akan menerima uang sebesar 98.000 saja apabila dilakukan pembayaran
dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal transaksi , jika lewat dari 10 hari
maka perusahaan akan menerima uang sebesar 100.000.
2. Potongan Perdagangan
Potongan ini diberikan karena perbedaan cara
penjualan atau perbedaan pelanggan yang
dilayani , misal suatu perusahaan akan memberikan potongan 20% apabila
melakukan pembelian secara tunai dan 10% apabila dengan kkredit.
So simple kan gaes ,
keep reading everywhere ,
Tunggu posting
selanjutnya yaa...
Sumber :Buku
Akuntansi Suatu Pengantar , Soemarso S.R , edisi 5
~terimakasih~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar