Connect with Us


Kamis, 18 Desember 2014

Potongan Harga



Hello jumpa lagii,  ini lanjutan syarat jual beli gaes :D happy reading ..
POTONGAN HARGA
Potongan harga atau discount ada 2 macam , yaitu potongan tunai dan potongan perdagangan , berikut ini penjelasannya gaes ...
1.    Potongan Tunai
Potongan tunai atau cash discount adalah potongan yanng dilakukan apabila pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo atau lebiih cepat dari jangka waktu kredit.
Misalnya dinyatakan syarat 2/10,n/30 , maka ini berarti potongan sebesar 2% akan didapat apabila melakukan pembayaran selama jangka waktu 10 hari setelah tanggal transaksi , sedangkan jangka waktu pembayaran adalah 30 hari. Ini berlaku bagi penjual dan pembeli , misal pada tanggal 3 januari 200A suatu perusahaan menjual barang seharga 100.000 dengan syarat 2/10,n/30 .
 maka perusahaan akan menerima uang sebesar 98.000 saja apabila dilakukan pembayaran dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal transaksi , jika lewat dari 10 hari maka perusahaan akan menerima uang sebesar 100.000.

2.    Potongan Perdagangan
Potongan ini diberikan karena perbedaan cara penjualan atau perbedaan pelanggan yang  dilayani , misal suatu perusahaan akan memberikan potongan 20% apabila melakukan pembelian secara tunai dan 10% apabila dengan kkredit.

So simple kan gaes , keep reading everywhere ,
Tunggu posting selanjutnya yaa...

Sumber :Buku Akuntansi Suatu Pengantar , Soemarso S.R , edisi 5

~terimakasih~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar