Lanjutan kegiatan
perusahaan dagang nih gaes :D HAPPY READING ...
SYARAT JUAL BELI
Menurut yang sarah tau syarat jual
beli ada 4 macam , berikut ini pennjealsannya gaes ...
1.
Loko Gudang
Pada syarat ini pembeli menanggung biaya
pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang sendiri. Pada saat barang yang
dibeli sudah dipindah ke truk , kreta api , atau sebagainya maka penjual
sudah boleh melakukan pencatatan transaksi
, begitu juga pembeli.
2.
Franco Gudang
Syarat ini merupakan kebalikan dari loko
gudang , penjual menanggung biaya pengiriman. Penjualan baru bisa diakui jika
barang sudah sampai di gudang pembeli.
3.
Free on Board
Syarat ini dilakukan untuk penjualan antar
negara. Dalam hal ini penjual diluar negri menanggung biaya dari pelabuhan muat
k pelabuhan bongkar yang digunakan oleh pembeli, penjual di indonesia hanya
menanggung biaya sampai pelabuhan muat saja.
4.
Cost, Freight, and Insurance (CIF)
Syarat yang ini jua digunakan untuk
perdagangan antar negara , dalam hal ini penjual menanggung biaya pengiriman
sekaligus asuransi kerugian untuk barang tersebut.
Nah , itu adalah
syarat syarat jual beli , semoga bermanfaat,
Tunggu posting
selanjutnya yaa..
Sumber : Buku Akuntansi
Suatu Pengantar , Soemarso S.R , edisi 5
~terimakasih~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar